Profesi ICT manager Information Communication Technology (ICT atau TIK) bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek TIK untuk mengkoordinasi tim dan sumber daya lain untuk menyelesaikan proyek secara efisien sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga proyek dapat selesai sesuai target yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk itu ICT project manager harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional.
Unit kompetensi tersebut adalah
1 M.702090.010.01 Mengelola Stakeholder Proyek
2 M.702090.009.01 Mengelola Pengadaan-pengadaan proyek
3 M.702090.008.01 Mengelola Risiko Proyek
4 M.702090.007.01 Mengelola Komunikasi Proyek
5 M702090.006.01 Mengelola Sumberdaya Manusia Proyek
6 M702090.005.01 Mengelola Kualitas Proyek
7 M702090.004.01 Mengelola Biaya Proyek
8 M.702090.003.01 Mengelola Jadwal Waktu Proyek
9 M.702090.002.01 Mengelola Ruang Lingkup Proyek
10 M702090.001.01 Mengelola Proyek Secara Terintegrasi
Di LSP Digital proses sertifikasi Kompetensi ICT Project manager di sertai materi pelatihan yang terstruktur dan terintegrasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. LSP digital adalah mitra resmi dari BNSP.

